Viral Diparodikan, Indosiar Ambil Langkah Hukum Bagi Pihak Yang Menggunakan Logonya Tanpa Izin

Oleh Mindi

Belakangan ini, jagat Media Sosial diramaikan dengan konten parodi jasa keliling dari sinetron yang tayang di Indosiar. Sudah banyak content creator yang yang membuat video parodi tersebut, terutama di Tiktok yang mana selalu menjadi For Your Page. Karena dirasa logo mereka dipake tanpa adanya izin, pihak Indosiar mengambil keputusan tegas bagi mereka yang memparodikannya tanpa izin dan menyalahgunakan logo.

Indosiar Menanggapi Viralnya Cuplikan Parodi Tersebut, Tak Tinggal Diam!

Melalui akun instagramnya @indosiar pada tanggal 6 Juli 2023 lalu, Indosiar mengunggah kecaman bagi pihak lain yang menggunakan logo dan programnya tanpa izin dengan keterangan:

“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar. indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sumber: instagram @indosiar

Indosiar menggarisbawahi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan berbagai konten kreator yang menyertakan logo, simbol, motto, dan program perusahaannya merupakan perbuatan tanpa izin.

Tahukah Kalian, Sebagai Pemilik Kekayaan Intelektual, Indosiar Tentu Berhak Melarang Pihak Lain

Untuk diketahui, berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indosiar telah mendaftarkan Mereknya di kelas 38 untuk Jasa penyiaran stasiun televisi swasta dengan status Didaftar. Yang mana secara hukum, Indosiar sebagai Pemilik Merek yang sah memiliki Hak Eksklusif untuk:

  1. Pemilik Hak Eksklusif atas Merek berhak untuk menggunakan sendiri Mereknya;
  2. Pemilik Hak Eksklusif atas Merek berhak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut;
  3. Pemilik Hak Eksklusif atas Merek berhak untuk melarang orang lain menggunakan Merek tersebut.

Pada case kali ini, para Netizen yang melakukan parodi atas program dan logo dari Indosiar tersebut dianggap telah melanggar Merek Indosiar, yang mana digunakan tanpa izin. Bagaimana jika ada pihak lain yang melanggar Merek terdaftar?

Menurut Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan:
“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut”.

Tak Hanya Soal Merek, Namun Juga Menyangkut Hak Cipta

Tahukah kalian, jika setiap program tv termasuk ke dalam Hak Cipta yang juga dilindungi? Setiap karya film/sinematografi, termasuk ke dalam Ciptaan jenis Karya Audio Visual. Sayangnya, masih banyak orang yang belum mengetahui kalau memparodikan sebuah program tv bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta jika tidak mendapatkan izin dari Pencipta/Pemegang Hak Ciptanya. Terlebih, jika karya yang ditiru dapat merugikan Pencipta/Pemegang Hak Cipta karena dikomersialkan oleh pihak yang meniru.

Kenali Beda Hak Moral dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta!

Hak Moral

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.28/2014 Tentang Hak Cipta,
“Hak Moral adalah Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. Mengubah judul dan anak ciptaan;
e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya
“.

Sedangkan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 28/2014 Tentang Hak Cipta:
“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan”.


Hak Ekonomi

Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No.28/2014 Hak Cipta menjelaskan:
“Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki Hak ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian

Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan”.

Mulai Sekarang, Jadilah Kreator Bukan Pengekor!

Punya masalah seputar Kekayaan Intelektual? Jangan khawatir, digilaw solusinya!

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual profesional & Advokat spesialis KI.
  3. Biaya terjangkau.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki arsip tersendiri yang tersimpan di database digilaw.
Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?