Smart City Sarat HKI

Oleh Mindi
smart city sarat HKI

Smart City dan Digital HKI Yang Menjanjikan Di Masa Depan

Berangkat dari Internet Of Things yang berdampingan pada aktivitas sehari-hari manusia, pada era digital ini telah menuntut semua aspek untuk aktif dalam pengembangan digital. Masyarakat berpandangan luas terkait layanan yang serba memudahkan mulai dari aktivitas belanja, keuangan, dan lainnya. Untuk menghadapi hal ini, Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan konsep “Kota Cerdas” atau dikenal dengan Smart City yang akhir-akhir ini digencarkan oleh Pemerintah. Smart City pun menjadi trend dalam persaingan dunia saat ini dan saling berkompetensi untuk mewujudkan Smart City. Transformasi digital menuntut semua sektor aktif berperan dalam dunia digital, termasuk Hukum digital yang pada hal ini adalah Digital HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mampu menciptakan kreativitas. Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak Eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang akan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Sebelumnya, Apa Sih “Smart City” Itu?

Secara umum, Smart City merupakan pengoptimalan pengunaan teknologi informasi dan internet dalam layanan publik. Smart City yaitu konsep perkotaan yang merencanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan peningkatan layanan teknologi canggih.

Beberapa indikator dalam menentukan Smart City:

  • Smart Governance
  • Smart Branding
  • Smart Economy
  • Smart Living
  • Smart Society
  • Smart Environment

Kekayaan Intelektual Yang Sarat Smart City

Smart Economy atau Ekonomi Pintar merupakan salah satu aspek dari konsep smart city. Ekonomi pintar menitikberatkan pada kegiatan industri yang kreatif dan sinergis. Ada beberapa sektor yang mampu mendukung terciptanya ekonomi pintar atau ekonomi digital yaitu sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif.  Dalam ekonomi kreatif, kreatifitas merupakan kunci utama dalam menciptakan berbagai produk, berinovasi dan meningkatkan daya saing. Dalam ekonomi digital, sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan penggerak utama ekonomi digital di Indonesia. Ruang lingkup ekonomi kreatif sangat erat kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Ruang lingkup Ekonomi Kreatif Indonesia menurut InPres No. 6 tahun 2009:

  • Periklanan
  • Arsitektur
  • Pasar barang seni
  • Kerajinan
  • Desain, kegiatan kreatif dibidang desain grafis, interior,industri, desain produk, dll
  • Fashion
  • Video, film dan fotografi
  • Permainan interaktif (game)
  • Musik
  • Seni pertunjukkan
  • Penerbitan dan percetakkan
  • Software computer dan layanan komputer

Ekonomi pintar mampu meningkatkan Kekayaan Intelektual masyarakat karena semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam bersaing menciptakan produk-produk kreatif yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektualnya.

Antara Ekonomi Kreatif dan Digital HKI

Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya Intelektual manusia yang mampu menjawab permasalahan yang dihadapi manusia. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang timbul dari hasil karya intelektual manusia. Konsep ekonomi kreatif erat kaitannya dengan daya cipta, keterampilan dan bakat. Maka disinilah pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk melindungi dan menjamin berkembangnya ekonomi kreatif. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sering terjadi, bahkan pelanggaran HKI digital juga sudah banyak, seperti pelanggaran Hak Cipta digital yaitu karya tulis bentuk digital, dll. Untuk itu, Smart Economy hadir untuk mengatasi permasalahan ini khususnya Kekayaan Intelektual dengan mengadakan webinar-webinar tentang Kekayaan Intelektual serta peningkatan layanan berbasis online sehingga memudahkan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Smart City = Smart Citizen. Yuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Sobat Agar Tidak Tertinggal Dengan Yang Lain!

Konsep Smart City tentu tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya Smart Citizen atau warga yang cerdas. Salah satu bentuk dukungan Smart City ini melalui peningkatan terhadap aset intangible (aset tidak berwujud) yaitu Hak Kekayaan Intelektual. Sobat bisa memulainya dengan melakukan perlindungan terhadap: Merek, Hak Cipta, Paten, maupun Desain Industri.

Bagaimana cara mendapatkan perlindungan terhadap HKI?

Jangan bingung! Kini Digilaw hadir sebagai platform digital ekosistem jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang pastinya siap membantu Sobat.

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek , Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi disini. 

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?