SERTIFIKAT MEREK SEHARI JADI! BENAR GAK, SIH?

Oleh Mindi

Merek merupakan suatu tanda pengenal terhadap barang dan/atau jasa yang kamu miliki. Tanda pengenal ini menjadi pembeda antara produk milikmu, dengan merek orang lain atau kompetitor. Dalam pendaftaran merek, sifatnya bukan pemberian izin tetapi hak sehingga harus melalui pemeriksaan yang seksama agar tidak melanggar hak orang lain.

Namun dalam prakteknya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pendaftaran merek, ada serangkaian tahapan pemeriksaan yang harus dilalui hingga sertifikat merek terbit. Beberapa tahapan tersebut diantaranya adanya masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga nantinya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

BEGINI TAHAPAN PENDAFTARAN MEREK

Sertifikat merek tidak serta merta terbit di saat itu juga ketika kamu mengajukan pendaftaran, melainkan ada tahapan prosesnya. Di awal pendaftaran, yang akan terbit terlebih dahulu adalah Bukti Daftar Merek, lalu setelahnya akan dilakukan Pemeriksaan Formalitas selama 15 hari yang mana di tahap ini akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Apabila telah melalui tahapan tersebut, maka selanjutnya merek kamu akan memasuki tahapan Pengumuman selama 2 bulan, yang artinya merek kamu diumumkan ke dalam berita resmi merek.
Setelah selesai masa Pengumuman, selanjutnya merek kamu akan memasuki tahapan Pelayanan Teknis selama 2 bulan, yaitu dokumen merek kamu memasuki tahapan antrian untuk selanjutnya masuk ke tahapan Pemeriksaan Substantif. Dalam tahapan Pemeriksaan Substantif, merek kamu akan dilakukan pengecekan oleh pemeriksa merek selama 150 hari. Apabila tidak ada penolakan, maka selanjutnya merek kamu akan memasuki tahapan Persetujuan Untuk Diberi hingga akhirnya berstatus Didaftar dengan lama waktu 2 bulan.

TAHAPAN INI PALING PENTING!

Dalam pendaftaran merek, tahapan Pemeriksaan Substantif merupakan tahapan yang paling krusial, karena dalam tahapan ini merek kita akan dilakukan pemeriksaan secara substantif oleh pemeriksa merek berdasarkan Pasal 20 dan 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Yang pertama harus diperhatikan adalah pada Pasal 20 UU No. 20/2016 MIG tentang Merek tidak dapat didaftar, yaitu:


a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 

Yang kedua adalah terkait merek yang dapat ditolak yaitu:

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. 

Biar Gak “Ditolak”, Konsultasikan Terlebih Dahulu

Sebagai Konsultan HKI Terdaftar Resmi di DJKI, Digilaw akan memberikan konsultasi serta mendampingi pendaftaran merek agar dapat meminimalisir potensi penolakan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Kamu bisa segera menghubungi Digilaw untuk mengkonsultasikan pendaftaran merekmu, kami tunggu!

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?