Sengketa Paten Nokia vs Mercedes-Benz: Nokia Minta Royalti Puluhan Miliar!

Oleh Mindi

Sudah menjadi rahasia umum jika Nokia adalah ponsel legendaris sepanjang masa, atau bisa dibilang dengan istilah “eksis duluan” dibanding dengan brand-brand ponsel masa kini. Jika kita berbicara mengenai sebuah ponsel, yang artinya selalu ada perubahan teknologi dari masa ke masa, misalnya, jika zaman dahulu sebuah ponsel tidak bisa touchscreen, maka sekarang sebuah ponsel pada umumnya memiliki fitur touchscreen. Nah, hal tersebut termasuk salah satu adanya teknologi, yang disebut dengan Paten.

Teknologi Nokia Digunakan Untuk Perangkat Seluler Mobil?

Belakangan ini, kita pasti sering mendengar/melihat adanya berita tentang Paten. Iya, Paten. Kebayang kan, betapa pentingnya sebuah Paten bagi keberlangsungan ekonomi suatu bisnis? Lengah sedikit, kejam hukumannya. Apalagi, Paten adalah sebuah intangible asset yang sangat berharga. Oleh karenanya, perusahaan manapun yang terus melakukan inovasi tentunya dengan cepat melindungi Patennya.

Seperti yang dialami Nokia yang memiliki banyak Paten, melansir dari Reuters.com, perusahaan telekomunikasi asal Finlandia ini menduga adanya penggunaan Paten mereka yang disematkan di sistem navigasi, swakemudi dan komunikasi pada mobil buatan anak perusahaan Daimler, Mercedes-Benz. Karena dianggap melanggar Paten, Nokia langsung melayangkan gugatan pada Daimler di tiga Pengadilan Jerman sekaligus. yakni di Mannheim, Munich, dan Dusseldorf.

Nokia Menang Gugatan?

DIlansir dari Gridoto, Pengadilan Mannheim memenangkan Nokia dalam sengketa ini. Hakim pengadilan di Mannheim menyatakan bahwa Mercedes telah melanggar Paten teknologi seluler Nokia.  Dengan putusan pengadilan ini, Nokia menggugat  royalti sebanyak 1,4 miliar Euro atau sekitar Rp24,2 triliun kepada pabrikan mobil Jerman tersebut setiap tahunnya.

Putusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Nokia untuk melarang pihak lain menggunakan paten teknologinya. Hal itu dapat menghentikan Daimler untuk menjual mobil Mercedes dengan teknologi tersebut di Jerman. Keputusan itu juga mengatur terkait bagaimana sistem telekomunikasi seluler, sebagai fitur standar pada sebagian besar mobil modern, harus dilisensikan.

“Kalau Kejadian Serupa Ada di Indonesia, Gimana Ya Langkah Hukumnya?”

Era Industri yang serba digital saat ini, telah membawa berbagai manfaat salah satunya adalah kemudahan dalam menciptakan inovasi-inovasi baru. Namun ternyata kemudahan tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembajakan masal pada sejumlah temuan atau produk-produk terlebih yang dihasilkan oleh teknologi digital. Paten hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu.

di Indonesia, tentunya Paten memiliki Undang-Undang yang mengaturnya sendiri, termasuk pengertian paten itu sendiri pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten:

“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Bagi setiap Pemegang Paten yang ingin melindungi hak atas Invensi yang dimilikinya, dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga atas sengketa Hak Paten terhadap setiap orang yang diduga telah melanggar Haknya tersebut.

Untuk diketahui, setiap Pemegang Paten memiliki Hak Eksklusif untuk melarang/mengizinkan pihak lain untuk menggunakan Patennya. Adapun, Menurut Pasal 160 Undang-Undang No. 13/2016 Paten, Setiap orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:

a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
“.

Jika suatu pihak terbukti telah menggunakan Paten dengan sengaja dan tanpa izin Pemegang Paten, maka dapat dipidana berupa:

Pasal 161 Undang-Undang No.13/2016 Paten:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 162 Undang-Undang No.13/2016 Paten:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual Paten Anda? Jangan ragu untuk menggugatnya!

Yuk ajukan gugatan melalui digilaw. Kenapa harus digilaw?

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Resmi DJKI & Advokat spesialis KI.
  3. Layanan Lengkap, pelayanan cepat.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki data arsip tersendiri yang tersimpan dengan baik di database digilaw.
Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?