Sang DIVA Agnez Mo, Digugat Ari Bias Rp 1,5 Miliar Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?!

Oleh Mindi

Agnes Monica atau kerap disapa Agnez Mo merupakan salah satu penyanyi tanah air yang namanya sudah tersohor di dunia internasional. Namun sepertinya prestasinya baru-baru ini tercoreng karena Ia diduga membawakan lagu ciptaan orang lain tanpa izin saat konser.

Hal ini dianggap melanggar hak cipta dan hak ekonomi sang pencipta lagu tersebut, sehingga sang pencipta meminta bayaran royalti dengan nilai fantastis sebesar 1.5 Miliar Rupiah! Nilai ini terdengar fantastis namun dianggap sepadan. Bagaimana awal mula ini bisa terjadi?

Agnez Mo Melakukan Konser di 3 Kota!

Hal ini bermula pada bulan Mei 2023 saat Agnez Mo melakukan konser di 3 kota yaitu Surabaya, Bandung, dan Jakarta di bawah naungan promotor PT Aneka Bintang Gading (HW Group). Pada ketiga konser tersebut, ia membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias tanpa izin terlebih dahulu.

Ari Bias sebagai pencipta menyampaikan bahwa Agnez Mo tidak izin terlebih dahulu dalam membawakan lagu tersebut, maka dari itu Ia melayangkan somasi dan meminta hak royaltinya terhadap lagu ciptaan yang dibawakan tanpa izin secara komersial.

Sebelumnya, Yuk Kenali Apa ITu Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta!

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, telah diatur mengenai Hak Ekonomi pada Pasal 8 UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, yaitu:
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan“.

Selanjutnya, Pada Pasal 9 Ayat (1) UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan
“.

Langkah Somasi Ditempuh Oleh Ari Bias Sebagai Pencipta

Sebelumnya, Ari Bias sudah melakukan itikad baik dengan melayangkan surat somasi secara tertutup kepada pihak HW Group maupun manajemen Agnez Mo. Namun, hal tersebut tidak mendapat respon hingga satu tahun lamanya.

Karena tidak kunjung mendapatkan respon, Ari Bias pun mengambil tindakan tegas dengan memblow upnya dan menuntut pembayaran royalti sebesar Rp500 juta untuk masing-masing kota tersebut, sehingga total dari konser di 3 kota tersebut menjadi 1.5 Miliar Rupiah.

Kenapa Baru Blow Up Soal Royalti Sekarang?!

Perlu kamu ketahui, setiap Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, selain memiliki Hak Moral juga memiliki Hak Ekonominya sendiri yang berhak dimintakan apabila ciptaannya digunakan untuk kepentingan komersial.

Hal ini lah yang saat ini terus diupayakan bukan hanya oleh Ari Bias namun juga banyak pencipta musik dan lagu di luar sana, karena banyak karya yang digunakan tanpa izin secara komersial dan mendapatkan keuntungan, namun penciptanya sendiri tidak mendapatkan sepeserpun keuntungan.

Jika kita tarik ke belakang, Ahmad Dhani pernah memposting di akun Instagram pribadinya, menampilkan penyanyi Judika yang membayarkan royalti karena membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani saat Ia konser. Nah, disitu pentingnya menghargai setiap Hak ekonomi dari Pencipta.

Jangan Tinggal Diam Apabila Karyamu Dipakai Tanpa Izin!

Kamu yang telah menciptakan karya musik dan lagu, jangan tinggal dia apabila karyamu tersebut digunakan tanpa izin, terlebih lagi apabila digunakan secara komersial, dan kamu tidak mendapatkan hak ekonomi berupa royalti.

Tentu langkah yang dilakukan oleh Ari Bias sebagai pencipta ini bisa pula kamu lakukan untuk mempertahankan hasil ciptaanmu dan mendapatkan keuntungan pula dari hak ekonomi yang didapatkannya.

Namun perlu diingat, kamu juga perlu mencatatkan terlebih dahulu ciptaanmu agar nanti surat pencatatan ciptaannya terbit. Hal ini berfungsi sebagai bukti tanda administrasi yang menunjukkan bahwa karya tersebut adalah sah milikmu. Baru kamu bisa mengajukan somasi hingga gugatan.

Mau Buat Perjanjian Royalti? Atau justru baru mau mencatatkan karya ciptamu? Yuk, langsung ke digilaw aja!

Artikel Terkait

Merek legendaris Ayam Goreng NY. SUHARTI

Jika Merek diusul tolak, jangan menyerah! Ajukan tanggapan atas usulan penolakan

OlehMindi
belajar dari sengketa merek MS Glow vs PS Glow, PStore Glow

Di dalam hukum Kekayaan Intelektual, perlindungan Merek hanya diberikan kepada Merek yang didaftarkan

OlehMindi

Pilihan Redaksi

cara daftar Merek

Merek sebagai identitas suatu usaha yang berkaitan erat dengan persaingan bisnis, oleh karenanya perlu dilindungi

OlehMindi
Merek legendaris Ayam Goreng NY. SUHARTI

Jika Merek diusul tolak, jangan menyerah! Ajukan tanggapan atas usulan penolakan

OlehMindi
belajar dari sengketa merek MS Glow vs PS Glow, PStore Glow

Di dalam hukum Kekayaan Intelektual, perlindungan Merek hanya diberikan kepada Merek yang didaftarkan

OlehMindi
Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?