Review: Intip Putusan Kasasi Merek PS GLOW, PSTORE GLOW vs MS GLOW!

Oleh Mindi

Menarik membaca putusan kasasi Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum dengan hakim anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan diputus tanggal 12 Juli 2022, yang mana perkara tersebut adalah antara: PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, GILANG WIDYA PRAMANA, SHANDY PURNAMASARI, TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, SHEILA MARTHALIA yaitu Para Pemohon Kasasi I juga Para Termohon Kasasi II/Para Tergugat melawan PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA yaitu Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Penggugat;

Majelis Hakim Kasasi Memberikan Amar Putusan Merek PS GLOW, PSTORE GLOW vs MS GLOW Sebagai Berikut:

M E N G A D I L I:

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut;
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA, 2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA, 3. GILANG WIDYA PRAMANA, 4. SHANDY PURNAMASARI, 5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN, 6. SHEILA MARTHALIA, tersebut;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

  • Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Dalam Rekonvensi

  • Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

  • Menghukum Termohon Kasasi I/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Merek PS GLOW, PSTORE GLOW vs MS GLOW: Hal-hal Yang Menarik Bagi Penulis Dari Putusan Tersebut Adalah Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Kasasi, Yaitu:

“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi I tanggal 2 Agustus 2022, tambahan memori kasasi I tanggal 29 September 2022, memori kasasi II tanggal 9 Agustus 2022 dan kontra memori kasasi I tanggal 30 Agustus 2022, kontra memori kasasi II tanggal 20 September 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, oleh karena Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan sebagai pemilik merek “MS GLOW dan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap Para Tergugat, akan tetapi Penggugat tidak menguraikan alas hak Penggugat sebagai pemilik merek, seperti tidak mencantumkan kapan diajukan pendaftaran merek tersebut, tanggal penerimaan dan berapa nomor pendaftaran merek Penggugat, sehingga legal standing Penggugat di dalam gugatan ini tidak jelas;

– Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1):

“(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

 gugatan ganti rugi; dan/atau;

 penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

– Bahwa di samping itu Penggugat mengajukan gugatan pelanggaran terhadap Para Tergugat tanggal 12 April 2022 dalam Register Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan diputus tanggal 12 Juli 2022, berkaitan dengan perkara terdahulu yakni gugatan pembatalan merek;

– Bahwa perkara terdahulu Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn diputus tanggal 13 Juni 2022, yang pada pokoknya memutus Tergugat IV dahulu Penggugat sebagai pemilik merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO”, dan perkara ini masih diajukan upaya hukum, yang berarti masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

– Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II harus ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II: PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut sehingga harus ditolak

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA dan kawankawan, tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Juli 2022 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I dikabulkan sedangkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II ditolak, maka Termohon Kasasi I/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;”

Kita mesti melihat kembali gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA yang terdapat di dalam register putusan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby, bahwa di dalam gugatannya Penggugat menyebutkan “penggunaan merek “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT”. Dimana Penggugat disebutkan di dalam Putusan adalah sebagai pemegang hak lisensi merek dagang PS GLOW terdaftar nomor IDM000639146 berdasarkan akta Penegasan Perjanjian Kerjasama Pemberian Lisensi Merek Dagang Nomor 10 Tanggal 27 Oktober 2021 (Bukti P-5) serta Sertifikat Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Merek Terdaftar PS GLOW IDM000639146 (Bukti P-6) dan Penggugat adalah pemilik dan penerima pengalihan hak atas merek Pstore Glore (Bukti P-8) yakni Akta Perjanjian Penyerahan Merek Dagang Nomor 38 tanggal 31 Januari 2022 yang telah dicatatkan berdasarkan Bukti P-9 yakni formulir 05 Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan (Merger) atas merek/Merek Kolektif nomor transaksi IPT2022052537 atas merek Pstore Glow IDM000943833.

Yang mana berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak kepada Penggugat untuk dapat mengajukan gugatan terhadap adanya penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat untuk barang dan/jasa sejenis, yaitu Penggugat dengan merek PS GLOW dan PSTORE GLOW memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek MS GLOW yang digunakan oleh Para Tergugat.

Penggugat tidak mendalilkan bahwa merek MS GLOW adalah miliknya. Penggugat hanya mendalilkan bahwa merek MS GLOW yang digunakan oleh Para Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek PS GLOW dan PSTORE GLOW yang digunakan oleh Penggugat.

Atas dasar dalil gugatan ini, Penulis tidak sependapat dengan majelis hakim kasasi didalam pertimbangannya menyebutkan :

Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, oleh karena Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan sebagai pemilik merek “MS GLOW dan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap Para Tergugat, akan tetapi Penggugat tidak menguraikan alas hak Penggugat sebagai pemilik merek, seperti tidak mencantumkan kapan diajukan pendaftaran merek tersebut, tanggal penerimaan dan berapa nomor pendaftaran merek Penggugat, sehingga legal standing Penggugat di dalam gugatan ini tidak jelas;”

Sehingga dengan tidak jelasnya legal standing dalam mengajukan gugatan ini menurut majelis hakim kasasi, mengakibatkan Permohonan Kasasi I dari Para Tergugat dikabulkan dan dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Selanjutnya didalam pertimbangan majelis hakim kasasi :

“Bahwa di samping itu Penggugat mengajukan gugatan pelanggaran terhadap Para Tergugat tanggal 12 April 2022 dalam Register Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan diputus tanggal 12 Juli 2022, berkaitan dengan perkara terdahulu yakni gugatan pembatalan merek;

Bahwa perkara terdahulu Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn diputus tanggal 13 Juni 2022, yang pada pokoknya memutus Tergugat IV dahulu Penggugat sebagai pemilik merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO”, dan perkara ini masih diajukan upaya hukum, yang berarti masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);”

Terhadap pertimbangan ini, Penulis berpendapat bahwa majelis hakim kasasi keliru mencampuradukan putusan, karena ini adalah dua perkara yang berbeda, gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya adalah tentang gugatan pelanggaran merek sedangkan gugatan pada pengadilan niaga medan adalah gugatan pembatalan merek dengan para pihak yang berbeda dan dengan objek gugatan yang berbeda.

Dapat Penulis uraikan perbedaannya dalam tabel di bawah ini:

NoHal PembedaPENGADILAN NIAGA MEDANPENGADILAN NIAGA SURABAYA
1.    No Putusan2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby
2.      Tanggal Putusan13 Juni 202212 Juli 2022
3.      Jenis GugatanPembatalan merek yang mempunyai Persamaan pada pokoknyaPenggunaan Merek Tanpa Hak dan melawan hukum yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya
4. Dasar Hukum GugatanPasal 76 ayat 1 UU.20 tahun 2016 tentang MIG; Pasal 21 ayat 3 UU No.20 Tahun 2016 tentang MIG Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2016 tentang MIG.Pasal 83 ayat 1 UU No.20 tahun 2026 tentang MIG
5.      Pihak PenggugatSHANDY PURNAMASARIPT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA
6.      Pihak TergugatPUTRA SIREGAR1. PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA
2. PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA  
3. GILANG WIDYA PRAMANA
4. SHANDY PURNAMASARI
5. TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN
6. SHEILA MARTHALIA
7.      Turut tergugatMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktur Merek dan Indikasi Geografis
8.  Objek Gugatan1. Sertifikat Merek MS GLOW/for cantik skincare + LOGO No Pendaftaran IDM000633038 kelas 3 label merek :   2. Sertifikat Merek MS GLOW FOR MEN No Pendaftaran IDM000877377 kelas 3 label merek : Melawan : Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya : 1. Sertifikat PSTORE GLOW No.Pendaftaran IDM000943833 kelas 3 label merek: 2. Sertifikat merek PSTORE GLOW No. Pendaftaran IDM000943834 kelas 3 dan 44 label merek: 3. Sertifikat merek Pstore Glow Men No. Pendaftaran IDM000943835 kelas 3 label merek :1. Merek PS GLOW  
2. Merek PSTORE GLOW sebagai pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar melawan:

1. Merek MS GLOW
9.  Amar Putusan1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3 dan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11): 3 dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia;   3. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni: a. merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3; b. merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama Penggugat; 4. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377, yang terdaftar atas nama Penggugat; 5. Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni: a. Merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3; b. Merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; c. Merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3 dengan segala akibat hukumnya; dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3 dan  merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11): 3 terdaftar atas nama Penggugat; 6. Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni: a. Merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3; b. Merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; c. Merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3 dengan segala akibat hukumnya; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret merek terdaftar atas nama Tergugat yakni: a. Merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833. Kelas Barang/Jasa : 3; b. Merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; c. Merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3 dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.126.000,- (empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;   2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik); 3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTOR E GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia; 4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Catatan selanjutnya dari penulis adalah bahwa kedua putusan ini yaitu Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan nomor putusan 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn diputus tanggal 13 Juni 2022 jo putusan kasasi Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., sebagai hakim anggota.

Sedangkan perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA khusus adalah  Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan diputus tanggal 12 Juli 2022 jo putusan kasasi Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Dapat kita lihat bahwa kedua putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim kasasi yang sama dengan tanggal rapat musyawarah hakim yang sama. Namun didalam putusan nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023, Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn masih diajukan upaya hukum, yang berarti masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Padahal putusan kasasi terhadap perkara ini diputus oleh majelis hakim kasasi yang sama di hari yang sama. Jika dicermati lagi bahwa nomor perkara kasasi dari putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn adalah lebih dahulu yaitu 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 dari Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby yaitu 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023.

Kita bisa saja beranggapan, yang diregister terakhir bisa saja diperiksa lebih dahulu. Ibarat perilaku antri yang banyak kita temukan di beberapa tempat bahwa nomor antrian yang lebih besar bisa saja duluan dilayani dari pada nomor antrian yang lebih kecil meski yang memeriksa dokter yang sama di hari yang sama. Mungkin saja yang pemilik nomor antrian lebih besar butuh penanganan segera oleh dokter.

Salam.

Semoga bermanfaat.

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?