Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Merek Industri Fashion!

Konsultan HKI dari Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark, memberikan materi tentang merek kepada peserta inkubasi, Selasa (03/09/2024).

Inkubator Bisnis Sakato BDI Padang: Sorot Merek Industri Fashion

Digilaw.id – Industri fashion merupakan salah satu sektor yang terus tumbuh dan berkembang pesat, baik di tingkat nasional maupun global. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, pelaku usaha fashion tidak hanya dituntut untuk menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga untuk melindungi kekayaan intelektual mereka, terutama merek. Melihat pentingnya isu ini, Balai Diklat Industri (BDI) Padang, di bawah Kementerian Perindustrian, menyelenggarakan Program Inkubator Bisnis Sakato dengan tema “From Local to Global: Elevating Modest Fashion Entrepreneurs,” Selasa (03/09/2024).

Program inkubasi yang diluncurkan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Merek industri fashion di Sumatera Barat dan membantu pelaku usaha lokal untuk memperluas jangkauan mereka hingga ke pasar internasional. Pada sesi pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark, suatu kantor konsultan HKI yang berbasis di Jakarta, hadir sebagai narasumber, diwakili oleh Konsultan HKI dari Renchmark, yaitu Reni Sunarty, SH., MH. Reni memberikan pemaparan mendalam tentang bagaimana pelaku usaha fashion bisa melindungi kekayaan intelektual mereka melalui pendaftaran merek, hak paten, serta berbagai aspek hukum lainnya terkait HKI.

Reni memulai presentasinya dengan menegaskan bahwa merek bukanlah sekadar izin usaha, melainkan hak yang melekat pada pemiliknya. “Merek itu adalah hak eksklusif, bukan hanya izin untuk berjualan. Ini adalah aset intelektual yang berfungsi melindungi identitas produk Anda di pasar,” kata Reni, Selasa (03/09/2024). Ia menambahkan bahwa sering kali pelaku usaha mengabaikan pentingnya merek, terutama di tahap awal usaha. Padahal, merek yang tidak didaftarkan berisiko digunakan oleh pihak lain, yang dapat mengakibatkan sengketa hukum dan merugikan bisnis.

Reni juga menjelaskan bahwa HKI, khususnya merek, memberikan perlindungan hukum terhadap logo, nama dagang, dan segala bentuk identitas visual yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membedakan produk mereka dari produk lain di pasaran. Dalam industri fashion yang sangat kompetitif, merek adalah salah satu elemen penting yang membantu menciptakan loyalitas konsumen dan membangun reputasi jangka panjang.

Perbedaan Merek di Industri Fashion dan Paten: Keduanya Sama Penting

Selain merek, ada juga jenis HKI lain yang relevan bagi pelaku usaha fashion, yaitu paten. Reni menyoroti bahwa sering kali pelaku usaha tidak memahami perbedaan antara keduanya. “Merek melindungi identitas produk Anda, sementara paten melindungi inovasi teknis atau proses yang mungkin Anda kembangkan dalam produksi fashion. Misalnya, jika Anda menemukan cara baru untuk memproduksi bahan yang lebih ramah lingkungan atau tahan lama, atau bahkan teknologi seperti metode, sistem atau alat, Anda bisa mematenkan teknologi tersebut,” jelasnya.

Dalam industri fashion, paten sering kali diabaikan, padahal ada banyak inovasi teknologi yang dapat dilindungi, seperti teknik pewarnaan, pembuatan bahan, atau bahkan desain produk yang inovatif. Reni menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memahami kedua jenis perlindungan ini agar bisnis mereka terlindungi secara menyeluruh.

Proses Pendaftaran Merek Industri Fashion: Dari Pra hingga Pasca-Pendaftaran

Ibu Reni Sunarty, SH.,MH memaparkan materi pentingnya perlindungan HKI Merek Industri Fashion

Reni juga memberikan panduan praktis mengenai proses pendaftaran merek, mulai dari tahap pra-pendaftaran hingga pasca-pendaftaran. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain. “Ini bisa dilakukan melalui pengecekan di database merek yang tersedia secara online. Penting untuk memastikan bahwa merek Anda unik dan tidak melanggar hak orang lain,” ujarnya.

Setelah memastikan bahwa merek belum digunakan, pelaku usaha dapat memulai proses pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini melibatkan pengajuan dokumen yang terdiri dari identitas pemohon, label atau logo merek, serta deskripsi produk yang akan dilindungi. Setelah pendaftaran, merek akan melalui tahap pengumuman di mana masyarakat dapat mengajukan keberatan jika ada yang merasa dirugikan. Apabila tidak ada keberatan, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh DJKI, sebelum merek tersebut resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum.

Reni kemudian menguraikan alur proses pendaftaran merek secara detail, yang melibatkan beberapa tahap penting:

  1. Pengecekan Pra-Pendaftaran: Memastikan bahwa merek belum didaftarkan oleh pihak lain.
  2. Pengajuan Pendaftaran: Menyertakan dokumen yang relevan seperti identitas pemilik, label, dan deskripsi produk.
  3. Masa Pengumuman: Proses dimana masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
  4. Pemeriksaan Substantif: DJKI akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan pendaftaran.
  5. Penerbitan Sertifikat: Setelah lolos semua tahap, sertifikat merek akan diterbitkan dan memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya.

Selain itu, Reni juga menekankan pentingnya mencatat lisensi merek apabila pelaku usaha melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam distribusi atau produksi produk mereka. “Pengalihan hak dan pencatatan lisensi merek adalah hal yang sering diabaikan, padahal ini sangat penting untuk menjaga kendali atas merek Anda, terutama jika Anda bekerja sama dengan pihak ketiga,” tambahnya.

Inkubator Bisnis BDI Padang: Mengembangkan Merek Industri Fashion Lokal ke Pasar Global

Program Inkubator Bisnis BDI Padang ini menjadi wadah penting bagi 10 pelaku usaha fashion lokal yang terpilih untuk mengikuti tahap inkubasi. Salah satunya adalah VIROOM, produsen tas handmade dari Sumatera Barat, yang memanfaatkan bahan-bahan alami dalam produksinya. Tenant lainnya, BATIK SIGER dari Lampung, juga menonjol dengan produk batiknya yang menggunakan pewarna alami dari kulit kayu dan tumbuhan lokal.

Kasubbag Tata Usaha BDI Padang, Teguh Arifianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama inkubator ini adalah membantu pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan berinovasi agar mampu bersaing di pasar global. “Kami berharap tenant-tenant yang tergabung dalam program ini dapat membawa nama baik Indonesia, khususnya Sumatera Barat, di pasar internasional. Perlindungan HKI adalah salah satu cara untuk memastikan produk mereka diakui dan dihargai di pasar global,” jelas Teguh.

Melalui program inkubasi ini, para pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus pada inovasi produk, tetapi juga menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan memahami alur pendaftaran merek, perbedaan antara merek dan paten, serta cara melindungi merek melalui pengalihan hak dan lisensi, para pengusaha fashion di Sumatera Barat dapat memperluas jangkauan bisnis mereka hingga ke pasar internasional dengan aman dan terlindungi.

Perlindungan merek dan paten bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang melindungi kreativitas, inovasi, dan potensi bisnis jangka panjang. Melalui kerja sama antara BDI Padang dan Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark, diharapkan para pengusaha lokal dapat memanfaatkan peluang global secara maksimal, tanpa mengabaikan aspek penting dari perlindungan kekayaan intelektual.

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?