MenKumHam Yasonna H Laoly Sampaikan Dukungan Indonesia Terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Oleh Mindi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi Indonesia pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss. Dalam statement-nya, MenKumHam Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.

“Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat,” kata Yasonna dalam Sidang Majelis Umum WIPO, Kamis (06/07/2023).

MenKumHam menjelaskan Indonesia mendukung sistem Kekayaan Intelektual global, salah satunya melalui aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem Merek nasional berstandar internasional. Menurutnya, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.

“Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Yasonna.

Dalam momen sidang WIPO ini, Indonesia akan melalukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.

“Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI,” ungkapnya.

Di samping itu, lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi.

Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 akan berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang ini.

Pentingnya Kekayaan Intelektual Bagi Sebuah Bangsa

Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual terdiri dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Indikasi Geografis.

Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan Kekayaan Intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun
Internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual Penting Untuk Dilindungi

Sudah sewajarnya Pelaku Usaha mengetahui betapa pentingnya Kekayaan Intelektual untuk dilindungi, yang diantaranya adalah:

  1. Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir manusia yang menghasilkan sebuah produk. Terhadap Kekayaan Intelektual yang telah dihasilkan oleh Pelaku Usaha/Kreator/Penemu/Inventor/Pendesain harus berhak untuk mendapatkan Hak Eksklusif dari negara dan Kekayaan Intelektual tersebut harus memiliki perlindungan dan kepastian hukum.
  2. Kekayaan Intelektual merupakan aset intangible (aset tak berwujud) yang dapat meningkatkan pendapatan. Dengan merngkomersialkan Kekayaan Intelektualnya, Pelaku Usaha/Kreator/Penemu/Inventor/Pendesain harus memperoleh imbalan dari produk yang telah dihasilkan.
  3. Mencegah persengketaan Kekayaan Intelektual di masa depan.
  4. Sertifikat Kekayaan Intelektual sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Punya Masalah Seputar Kekayaan Intelektual? Serahkan Pada Ahlinya! Digilaw Punya Solusinya.

Kenapa harus digilaw?

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Resmi DJKI & Advokat spesialis KI.
  3. Layanan Lengkap, pelayanan cepat.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki data arsip tersendiri yang tersimpan dengan baik di database digilaw.
Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?