Melanggar Paten Samsung, BOE Technology Digugat Atas Pelanggaran Paten

Oleh Mindi
Foto: Samsung.com

Paten dan Persaingan Global

Salah satu perwujudan dari Kekayaan Industri adalah Paten. Perlindungan Paten sangat penting bagi Inventor dan Pemegang Paten karena dapat memotivasi Inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Oleh karenanya, dalam persaingan global yang pesat sekarang ini, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang berinovasi mengeluarkan produk barunya yang berkaitan dengan teknologi. Contohnya bisa berupa teknologi
sederhana hingga teknologi nano dan teknologi Artificial Intelligence (AI)

Terbaru, Raksasa Elektronik Samsung Yang Gugat BOE Technology Atas Pelanggaran Hak Paten

Bukankah akhir-akhir ini sangat banyak berita mengenai pelanggaran Paten berseliweran? Dari berita yang ada, tentu saja dapat membuktikan betapa pentingnya Paten sebagai Kekayaan Intelektual dan begitu berharga.
Serperti yang baru saja terjadi, awal Juli kemarin, Samsung Display yang merupakan unit perusahaan dari Samsung Electronics, mengajukan gugatan terhadap BOE Technology di pengadilan Texas Timur, AS. Gugatan yang dilayangkan oleh Samsung Display ini berkaitan dengan Paten dari teknologi yang kita sering dengar baik itu melalui iklan ataupun ketika menonton review ponsel, yaitu teknologi OLED (Organic Light Emitting Diode) yang dikembangkan oleh Samsung.

BOE Technology yang merupakan pesaing ketat nomor 2 setelah Samsung Display di pasar layar OLED, dituduh telah melanggar 5 Hak Paten Samsung Display untuk layar ponsel. Samsung juga meminta pengadilan untuk segera menghentikan kegiatan impor dan penjualan layar yang terpengaruh atas adanya gugatan ini.

Salah satu penggunakan teknologi OLED yaitu Apple, juga menggunakan teknologi ini di lini produk terbarunya yaitu iPhone 14. Apple mengatakan bahwa teknologi ini memberikan resolusi layar yang lebih tinggi namun juga layar lebih tipis dibandingkan dengan teknologi layar tradisional lainnya selain OLED.

Eksekutif Samsung, Choi Kwon-young mengatakan, sejak awal Januari tahun lalu sebenarnya Samsung sudah berusaha mencari cara untuk mendapatkan kompensasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya ditengah meningkatnya persaingan di pasar layar OLED.

Kalau Kejadian Serupa Terjadi di Indonesia, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Untuk diketahui, Paten di Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No.13/2016 Tentang Paten.

Dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.13/2016 Paten, “Paten merupakan Hak Eksklusif Inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya”

Lalu, bagaimana jika hal serupa yang dialami Samsung terjadi di Indonesia? Apakah berhak mengajukan gugatan juga?

Bagi setiap Pemegang Paten yang ingin melindungi hak atas Invensi yang dimilikinya, dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga atas sengketa Hak Paten terhadap setiap orang yang diduga telah melanggar Haknya tersebut.

Untuk diketahui, setiap Pemegang Paten memiliki Hak Eksklusif untuk melarang/mengizinkan pihak lain untuk menggunakan Patennya. Adapun, Menurut Pasal 160 Undang-Undang No. 13/2016 Paten, Setiap orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:

a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
“.

Jika suatu pihak terbukti telah menggunakan Paten dengan sengaja dan tanpa izin Pemegang Paten, maka dapat dipidana berupa:

Pasal 161 Undang-Undang No.13/2016 Paten:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 162 Undang-Undang No.13/2016 Paten:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual Paten Anda? Jangan ragu untuk menggugatnya!

Yuk ajukan gugatan melalui digilaw. Kenapa harus digilaw?

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Resmi DJKI & Advokat spesialis KI.
  3. Layanan Lengkap, pelayanan cepat.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki data arsip tersendiri yang tersimpan dengan baik di database digilaw.


Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?