Konten Kreator, Ini Dia Hukumnya Menggunakan Karya Orang Lain di Konten Kamu!

Oleh Mindi

Dalam membuat sebuah konten yang menarik, selain penulisan skrip cerita, teknik pengambilan video, serta editing yang membuat konten lebih menarik, terkadang perlu untuk menambahkan elemen foto ataupun video sebagai pendukung konten agar dapat memberikan penjelasan maupun penekanan pada skrip yang telah kita buat.

Foto, elemen, atau video yang sering disebut dengan Aset Desain atau Stock Photo ini dapat kita temui di berbagai website yang menyediakannya secara gratis, sebut saja seperti Freepik, Shutterstock, atau Unsplash. Meskipun berbagai aset desain tersebut disediakan secara gratis, namun tetap ada hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menyisipkannya ke dalam konten yang kamu buat agar tidak melanggar hak cipta!

Jangan Lupa Mencantumkan Sumber!

Benar bahwa Aset Desain atau Stock Photo yang tersedia di berbagai website tersebut disediakan secara gratis, namun perlu kamu ketahui bahwa seorang pencipta memiliki Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri penciptanya. Sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 

 “tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum”

Dari sini sudah jelas bahwa kita perlu untuk mencantumkan sumber ataupun nama penciptanya agar tidak melanggar hak moral yang dimiliki pencipta. Bahkan jika kamu memperhatikan, setiap kita melakukan download foto akan muncul pesan pop up untuk kita melakukan atribusi dengan mencantumkan nama pencipta atau sumber fotonya seperti gambar di bawah ini.

Kamu bisa mencantumkan atribusi di bawah foto yang kamu tampilkan saat memasukkannya dalam sebuah video. Dengan mencantumkannya artinya kamu menghargai Hak moral dari pencipta asli yang melekat secara abadi.

“Karya Saya” Digunakan Oleh Orang Lain

Jika suatu saat kamu menemukan karyamu digunakan orang lain tanpa izin, bahkan tidak mencantumkan atribusi, maka ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan, yaitu melayangkan somasi ataupun bisa melayangkan gugatan kepada pelanggar tersebut.

Namun sebelum melakukan hal tersebut kamu juga perlu untuk melakukan pencatatan ciptaan terhadap karya yang kamu miliki. Jika kamu melakukan pencatatan ciptaan, maka nantinya akan terbit Surat Pencatatan Ciptaan. 

Surat Pencatatan Ciptaan ini lah yang berfungsi sebagai bukti tanda administrasi yang menunjukkan bahwa kamu adalah pencipta yang sah atas karyamu. Setelah Surat Pencatatan Ciptaan terbit, kamu bisa melayangkan somasi bahkan melayangkan gugatan jika somasi diabaikan.

Untuk lebih tahu detail tentang pencatatan ciptaan, kamu bisa segera menghubungi Mindi untuk melakukan konsultasi serta mencatatkan ciptaan. Jangan tunggu karya ciptamu dilanggar baru melakukan pencatatan ciptaan ya!

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?