Ghost Franchise: Cara "Cerdas" Ala MrBeast Untuk Membuka Franchise

Oleh Mindi

Apa yang terlintas ketika mendengar nama “Mr. Beast”? Konten kreator tenar yang memiliki followers lebih dari 90 juta tersebut ramai menjadi perbincangan publik dikarenakan Ia memiliki sebuah bisnis yang sangat sukses, dengan konsep yang “tidak biasa” yaitu membuka bisnis Mr. Beast Burger di Amerika Serikat yang diperkenalkan dengan model Ghost Franchise. Konsep Ghost Franchise sendiri adalah model bisnis dimana Pemilik Merek tidak perlu memiliki cabang fisik atau karyawan, tetapi hanya menyewakan lisensi mereknya kepada mitra bisnis yang beroperasi secara mandiri. Dalam hal ini, pelanggan dapat memesan makanannya melalui aplikasi Mr Beast Burger, kemudian pesanan disiapkan oleh restoran terdekat dari lokasi pemesan yang bekerja sama dengan Mr Beast untuk brand burgernya.

Kemunculan Ghost Franchise diawali dengan maraknya konsep Ghost Kitchen yang berkembang di kalangan pebisnis. Ghost kitchen sendiri merupakan sebuah fasilitas dapur virtual yang memproduksi makanan untuk pengiriman pesanan, tetap tidak memiliki dapur ataupun restoran.  Konsep ini memfokuskan para pebisnis untuk menjual produk mereka secara online melalui sistem pesan antar, sehingga pada era yang serba cepat dan praktis seperti sekarang sangat diminati oleh banyak orang. Konsep tersebut dinilai dapat mendatangkan keuntungan lebih cepat karena dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan biaya yang sedikit apabila dibandingkan dengan membuka restoran secara konvensional.

Kalau di Indonesia Ada Ghost Franchise, Bagaimana Peraturan Hukumnya?

Perlu diketahui, dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba, waralaba atau franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/2019, bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis waralaba, maka Pemberi dan Penerima waralaba akan melakukan suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Waralaba dengan ketentuan usaha tersebut harus:

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  4. Adanya dukungan yang berkesinambungan;
  5. Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Mau Buka Franchise, Jangan Lupa Catatkan Perjanjian Lisensi Ya!

Salah satu keuntungan lain bagi pemilik merek terdaftar dalam rangka memperluas cakupan bisnis nya adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain. Dalam mengajukan permohonan pencatatan lisensi tersebut, pemohon harus melampirkan atau mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:
a. salinan perjanjian Lisensi atau bukti perjanjian Lisensi, sedikitnya memuat:
• tanggal, bulan, tahun dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
• identitas pemberi dan penerima lisensi;
• obyek perjanjian lisensi;adanya ketentuan lisensi yang bersifat ekslusif maupun noneksklusif termasuk sublisensi (penerima lisensi
memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh perjanjian lisensi berdasarkan
persetujuan pemberi lisensi);
• jangka waktu perjanjian lisensi;
• wilayah pemberlakukan perjanjian lisensi;
b. salinan atau petikan sertifikat merek yang dilisensikan dan masih berlaku;
c. asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. surat pernyataan bahwa perjanjian Lisensi yang dicatatkan merupakan objek Kekayaan Intelektual yang:
masih dalam masa pelindungan;
• tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
• tidak menghambat pengembangan teknologi;
• tidak mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat; dan
• tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
e. bukti pembayaran biaya per nomor daftar.

Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik merek. Dalam hal pemilik merek terdaftar tidak menggunakan sendiri mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa di Indonesia, penggunaan merek tersebut oleh penerima lisensi sama dengan penggunaan oleh pemilik merek terdaftar yang bersangkutan. Dengan adanya lisensi, maka pemilik merek terdaftar dapat mengembangkan bisnisnya tanpa harus mengeluarkan invetasi modal yang besar, karena peran ini dapat
dijalankan oleh penerima lisensi menjalankan bisnisnya.

Butuh Jasa Untuk Mencatatkan Lisensi Merekmu? Yuk Saatnya Coba digilaw!

  1. Digilaw adalah platform Jasa Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat memudahkan Anda.
  2. Dihandle langsung Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Resmi DJKI & Advokat spesialis KI.
  3. Layanan Lengkap, pelayanan cepat.
  4. Mudah, tanpa repot.
  5. Setiap pengguna memiliki akun sendiri sehingga memiliki data arsip tersendiri yang tersimpan dengan baik di database digilaw.

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?