Syarat dan Ketentuan Pitilaw

Selamat datang di Digilaw.

Syarat & Ketentuan (S & K) berlaku bagi Penjual untuk dapat menggunakan situs app.digilaw.id dan digilaw.id. Situs app.digilaw.id dan digilaw.id selanjutnya dapat disebut juga dengan istilah ‘Digilaw’, sedangkan Penjual disebut dengan istilah ‘Penjual’. Mohon untuk membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan ini. Membaca, memahami, menerima, dan menyetujui Syarat & Ketentuan sebelum menggunakan atau mengakses konten yang ada di situs app.digilaw.id.

Dengan melanjutkan akses terhadap situs app.digilaw.id, Anda secara otomatis menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Situs app.digilaw.id berhak untuk menambah, mengurangi, memodifikasi atau mengubah Syarat dan Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Syarat & Ketentuan yang telah diubah akan segera dicantumkan di situs app.digilaw.id.

  1. Hak dan Kewajiban Penjual
    • Penjual wajib memberikan foto, video, dan informasi produk dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya.
    • Penjual wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan barang/ jasa dalam batas waktu 1×24 jam terhitung sejak adanya pesanan yang masuk.
    • Jika stok Barang/jasa kosong, maka Penjual berhak menolak pesanan dan pembayaran atas Barang/jasa yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
    • Penjual wajib memberikan nomor resi pengiriman barang yang valid.
    • Penjual dilarang menetapkan harga yang tidak wajar pada Barang/ Jasa yang ditawarkan melalui situs app.digilaw.id.
    • Penjual berkewajiban mematuhi seluruh Syarat & Ketentuan yang berlaku.
  1. Larangan Penjual
    • Penjual dilarang melakukan duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
    • Penjual dilarang memanipulasi harga barang/jasa dengan tujuan apapun.
    • Dalam menggunakan fasilitas “Nama Produk”, “Foto Produk”, “Video Produk”, dan “Deskripsi Produk”, Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
  1. Fee
  • Setiap transaksi penjualan barang/jasa, akan dikenakan biaya layanan/komisi dengan besaran persentase sesuai dengan kategori sebagai berikut:
    • Biaya Layanan 2% untuk Kategori Barang 1 (Food & Beverages)
    • Biaya Layanan 5% untuk Kategori Barang 2 (Non-Food & Beverages)
    • Biaya Layanan 5% untuk Kategori Jasa (All Services)
  • Setiap Kekayaan Intelektual yang sudah lolos studi kelayakan bisnis dan layak untuk dikomersialkan, akan dikenakan fee penjualan yang menjadi bagian digilaw, dengan besaran persentase sebagai berikut:
  • Merek:
    • Fee 2 % dari jumlah Pendapatan 0-100 Juta;
    • Fee 4 % dari Jumlah Pendapatan >100 Juta – 500 Juta;
    • Fee 6 % dari jumlah Pendapatan >500 juta – 1 M;
    • Fee 8 % dari Jumlah Pendapatan > 1 M – 5 M
    • Fee 10 % dari Jumlah Pendapatan > 5M
  • Paten:
    • Fee 10 % dari Jumlah Pendapatan 0 – > 500 Juta;
    • Fee 12 % dari Jumlah Pendapatan > 500 Juta – 1 M
    • Fee 14 % dari Jumlah Pendapatan 1M – 5M
    • Fee 16 % dari Jumlah Pendapatan > 5M
  • Desain Industri:
    • Fee 2 % dari jumlah Pendapatan 0-100 Juta;
    • Fee 4 % dari Jumlah Pendapatan >100 Juta – 500 Juta;
    • Fee 6 % dari jumlah Pendapatan >500 juta – 1 M;
    • Fee 8 % dari Jumlah Pendapatan > 1 M – 5 M 
    • Fee 10 % dari Jumlah Pendapatan > 5M
  • Hak Cipta:
    • Fee 2 % dari Jumlah Pendapatan 0 – 10 juta;
    • Fee 2,5 % dari Jumlah Pendapatan 11 juta – 20 juta;
    • Fee 3 % dari Jumlah Pendapatan 21 juta – 30 juta;
    • Fee 3,5 % dari Jumlah Pendapatan 31 juta – 40 juta
    • Fee 4 % dari Jumlah Pendapatan 41 juta – 50 juta
    • Fee 4,5 % dari Jumlah Pendapatan 50 juta – 100 juta
    • Fee 5 % dari Jumlah Pendapatan >100 juta – 500 juta
    • Fee 5,5 % dari Jumlah Pendapatan > 500 juta – 1 M
    • Fee 6 % dari Jumlah Pendapatan >1 M – 5 M
    • Fee 6,5 % dari Jumlah Pendapatan >5 M
  1. Harga
    • Harga Barang/ Jasa yang terdapat dalam situs app.digilaw.id adalah harga yang ditetapkan oleh Penjual.
    • Harga Kekayaan Intelektual baik Merek, Paten, Hak Cipta, maupun Desain Industri adalah harga yang ditetapkan oleh Penjual, berdasarkan hasil studi kelayakan bisnis komersial yang didampingi Digilaw.
    • Penjual memahami dan menyetujui bahwa kesalahan ketik yang menyebabkan keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar/ sesuai adalah tanggung jawab Penjual. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan pengetikan keterangan harga Barang/ Jasa yang tidak disengaja, Penjual berhak menolak pesanan yang dilakukan oleh Pembeli.
    • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/ atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab Digilaw.
  1. Kewenangan Digilaw
    • Digilaw berwenang mengambil keputusan atas permasalahan permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Digilaw adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat. 

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?