DAFTAR MEREK: Daftar Sendiri vs Menggunakan Konsultan HKI

Oleh Mindi

Sebagai owner bisnis, tentu sebelum mulai perdagangkan barang atau jasa yang diproduksi, langkah awal yang harus kamu lakukan adalah mendaftarkan merek yang dimiliki agar aman saat berbisnis. Kamu akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mendaftarkan merekmu sendiri, atau menggunakan Konsultan HKI. Memang bedanya dimana sih? Yuk kita bahas kelebihan dan kekurangannya!

Memilih Kelas Barang/ Jasa

Perlu diketahui, daftar merek bukan hanya sekedar mendaftarkan merek yang dimiliki dengan hanya klik submit saja lalu sertifikat merek langsung terbit seketika, namun kamu harus memilih terlebih dahulu barang/jasa yang kamu perdagangkan. Terdapat ribuan jenis barang/jasa yang terbagi dalam berbagai kelas, yaitu kelas 1-34 untuk barang dan kelas 35-45 untuk jasa.

Disini pentingnya peran seorang Konsultan HKI dalam membantu pendaftaran merekmu. Kamu akan dipandu memilih jenis barang atau jasa yang tepat dan sesuai dengan yang kamu perdagangkan, serta menghindari potensi gugatan pembatalan merek apabila memilih jenis barang/jasa secara asal-asalan.

Monitor Perkembangan Status Merek

Setelah submit permohonan pendaftaran Merek, maka selanjutnya adalah menunggu prosesnya pendaftaran Merek. Dalam proses pendaftaran Merek terdapat berbagai tahapan pemeriksaan komprehensif oleh DJKI  hingga terbit sertifikat. Yang sering terjadi adalah owner bisnis lupa untuk memonitor tahapan proses pendaftaran mereknya, dan yang terburuk adalah merek yang kamu daftarkan mendapatkan penolakan dan berakhir menjadi tolak tetap dari DJKI.

Hal ini dapat dihindari karena Konsultan HKI melakukan monitoring secara berkala terhadap merek yang didaftarkan, dan menghindari adanya kelalaian yang menyebabkan merek mendapatkan tolak tetap.

Sertifikat Merek

Berkaitan dengan poin sebelumnya, apabila mendapatkan penolakan tetap terhadap merek yang kamu daftar, maka mustahil sertifikat merek yang kamu daftarkan bisa terbit. Namun lain halnya apabila perkembangan merekmu terus dimonitor sehingga akhirnya sertifikat pun dapat terbit dan merek yang kamu daftarkan sudah terlindungi.

Gak Perlu Khawatir Mendaftar Merek Melalui Konsultan HKI Terdaftar!

Selain mengawal aspek Kekayaan Intelektual dalam hak perlindungan, komersialisasi, dan penegakan hukum KI, dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI dan jasa yang profesional dalam konsultasi di bidang KI, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021, Konsultan HKI Terdaftar wajib:

  1. Bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
  2. Taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya;
  4. Memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
  5. Menjadi anggota Organisasi Profesi;
  6. Melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan KI kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan KI yang dikuasakan kepadanya;
  8. Menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol;
  9. Memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu.

Nah, jadi kamu bisa menghindari hal-hal diatas apabila menggunakan Konsultan HKI untuk mendaftarkan merek. Semua kelebihan tersebut tentunya dimiliki oleh Digilaw, mulai dari memandu pemilihan kelas barang/jasa, monitoring mereknya sejak awal pendaftaran hingga terbit sertifikat.

Jadi tunggu apa lagi? Segera daftar merekmu menggunakan jasa Digilaw ya!

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?