5 Jenis Lisensi Merek Yang Bisa Ningkatin Keuntungan Bisnismu!

Oleh Mindi
PATEN DITOLAK

Merek merupakan identitas yang melekat pada suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Identitas ini yang membuat orang mudah mengenali suatu barang/jasa yang kita jual untuk mudah dikenali oleh masyarakat.

Namun ada saja oknum yang memanfaatkan hal ini dengan menggunakan merek tanpa izin untuk mendompleng keuntungan pribadi. Pemerintah sendiri memberikan solusi dengan adanya Lisensi Merek.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dimana pemilik Merek memiliki hak untuk menggunakan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pemberian izin (Lisensi) ini ditujukan agar pemberdayaan suatu Merek dapat memberikan keuntungan optimal bagi pemilik merek. Yuk kita bahas jenis-jenis lisensi Merek!

Emangnya Jenis Lisensi Merek Itu Apa Aja?

Franchising

Bentuk lisensi Franchise paling mudah ditemukan dan familiar dalam kehidupan kita sehari-sehari. Lisensi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Pada skema franchise, franchisee (penerima lisensi) dapat menggunakan merek serta sistem bisnis dalam usahanya tersebut.

Contoh: Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonald, dan Alfamart.

Co-branding

Lisensi Co-Branding ini untuk meraih pasar kedua antara merek yang sudah sama-sama besar. 

Contoh: Kolaborasi Apple dan Nike dalam membuat jam pintar yang menyasar orang-orang yang gemar olahraga.

Merchandising

Merchandising merupakan lisensi yang digunakan apabila melibatkan karakter yang sudah terkenal dan dicantumkan pada barang/jasa untuk menambah daya tarik. 

Contoh: Karakter kartun pada baju Uniqlo, Hero Marvel di botol produk Corkcicle, Es Krim Campina edisi Spongebob.

Brand Extension

Lisensi ini merupakan lisensi antar dua atau lebih perusahaan agar mendapatkan izin menggunakan merek perusahaan tersebut serta memperluas jangkauan merek barang/jasa.

Contoh: Oreo dan Supreme menghasilkan Oreo Supreme.

Component Branding

Component Branding ini adalah lisensi yang mana suatu produk terbuat atau terdiri dari beberapa produk barang dari merek berbeda.

Contoh: Laptop ada beberapa merek dalam satu unitnya seperti Intel dan Nvidia.

Keuntungan Pebisnis Melakukan Lisensi

Sesuai judul, tentunya lisensi ini memberikan banyak manfaat dan keuntungan, beberapa diantaranya adalah memperluas jangkauan pasar untuk market yang masih sulit untuk didapatkan, lalu juga menjadi sarana inovasi kedepan agar produk/jasa yang kamu miliki bisa semakin berkembang dan semakin kreatif. Terakhir adalah sebagai bentuk pelengkap kekurangan produk agar produk yang kamu miliki semakin sempurna.

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Kamu Lisensikan Merek

Yang pertama adalah pemilik merek telah menyetujui perjanjian tertulis untuk memperbolehkan pihak lain dalam menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 18 dan 42 ayat (1) UU MIG).

Lalu yang kedua adalah perjanjian lisensi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali jika diperjanjikan lain (Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis) Yang ketiga adalah perjanjian lisensi ini wajib dicatatkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, serta diumumkan dalam berita resmi Merek (Pasal 42 ayat (3), (4) Undang-Undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Hubungi Digilaw!

Kamu bisa hubungi Digilaw untuk melakukan konsultasi seputar lisensi merek dagang yang kamu miliki agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya, kamu langsung berkomunikasi dengan Konsultan HKI terdaftar resmi loh! Kamu bisa hubungi via menu Konsultasi yang ada di Digilaw, atau via pesan Whatsapp.

Jangan lupa kunjungi Instagram dan TikTok Digilaw di @digilaw_id ya agar tidak ketinggalan informasi seputar HKI lainnya!

Buka chat
Konsultasi?
Halo,
Ada yang dapat Digilaw bantu?